News
Selasa, 3 April 2012 - 19:12 WIB

GOLKAR BOYOLALI Laporkan Bupati ke KIP Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fuadi (Dok.SOLOPOS)

Fuadi (Dok.SOLOPOS)

SEMARANG–DPD II Partai Golkar Boyolali melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng.

Advertisement

Ketua DPD I Partai Golkar Boyolali, Fuadi SH MH, mengatakan langkah melaporkan bupati ke KIP Jateng karena selaku kepala daerah tak bersedia memberikan informasi data pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Boyolali.

“Kami ingin mendapatkan informasi data PNS untuk bahan evaluasi, karena ada keluhan masyarakat tentang penempatan PNS dan pejabat Pemkab Boyolali tak sesuai keahlian,” papar Fuadi kepada wartawan di kantor KIP Jateng Jl Trilomba Juang, Mugas, Kota Semarang, Selasa (3/4/2012).

Padahal sesuai ketentuan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Boyolali selaku lembaga publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat.

Advertisement

Kenyataannya, lanjut ia, saat DPD Partai Golkar ingin meminta informasi data PNS, Pemkab Boyolali tak pernah memberikan. “Untuk itu kami melaporkan ke KIP Jateng supaya Pemkab bersedia memberikan informasi data PNS,” ucapnya.

Lebih lanjut Fuadi yang didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Boyolali, Prijanto dan bidang hukum, Daryatmo, mengatakan Bupati Boyolali terkesan menutupi informasi data PNS.

Pasalnya, penempatan PNS dan pejabat tak sesuai dengan bidang keahlian, sehingga pegawai atau pejabat bersangkutan tak bisa bekerja secara maksimal karena tak menguasi pekerjaan. Ia mencontohkan PNS atau pejabat yang latar belakangnya pendidikan ditempatkan di bidang perkebunan atau bidang lainnya.

Advertisement

Menanggapi laporan DPD Partai Golkar ini, Komisioner KIP Jateng, Bona Ventura S, mengatakan saat ini sedang dilakukan proses mediasi dengan pihak Pemkab Boyolali.

”Pada hari ini (Selasa-red) belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, pelapor dan terlapor,” ujar dia.

Proses mediasai dijadwalkan dilakukan pada Selasa pekan depan. ”Bila tak tercapai kesepakatan dilanjutkan ajudifikasi atau persidangan sengketa publik ini,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif