News
Kamis, 21 November 2019 - 21:33 WIB

GKR Hemas ke Penggugat UU Keistimewaan DIY: Enggak Mau di Jogja, Silakan Pergi!

Sunartono  /  Harian Jogja  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Kantor DPD RI Yogyakarta, Jl Kusumanegara, Jogja, Jumat (21/12/2018). (Harian Jogja - Desi Suryanto)

Solopos.com, JOGJA — Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menganggap aturan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah final dalam konstitusi dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

Hal itu disampaikan menanggapi gugatan mahasiswa hukum UGM terhadap sejumlah pasal soal pertanahan di UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Advertisement

Permaisuri Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga anggota DPD dari DIY, GKR Hemas, mengaku tak mempersoalkan gugatan terhadap UU Keistimewaan DIY. Dia mengakui aturan itu memang selalu dipersoalkan.

Namun, kata Hemas, jika mahasiswa memahami kedudukan UU Keistimewaan, gugatan itu tak perlu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi dia, aturan pertanahan di DIY sudah final dalam konstitusi.

Advertisement

Namun, kata Hemas, jika mahasiswa memahami kedudukan UU Keistimewaan, gugatan itu tak perlu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi dia, aturan pertanahan di DIY sudah final dalam konstitusi.

Keturunan China Tak Boleh Punya Tanah, Mahasiswa UGM Gugat Keistimewaan Jogja

“Ya enggak apa-apa, biar saja, Itu kan memang selalu dipersoalkan. Kalau mereka paham, bagaimana kedudukan UU Keistimewaan itu sudah final, jadi masalah pertanahan itu sudah masuk di dalam konstitusi yang di dalam UU Keistimewaan, sebetulnya tidak perlu dipersoalkan lagi itu,” katanya di Gedung DPD Perwakilan DIY, Jl Kusumanegara, Jogja, Kamis (21/11/2019).

Advertisement

Hemas menilai ada kemungkinan pihak yang sekedar ingin mencoba melakukan gugatan. “Hanya sebetulnya ini mau mencoba aja [saja],” ucapnya.

Menurutnya, DIY tidak tinggal diam jika proses ini terus berjalan.

Canggih! Ada Fitur Pendeteksi Gempa Bumi di HP Xiaomi

Advertisement

“Kita lihat saja nanti kalau berjalan, ya kita tanggapi, masak kita diam saja,” kata Permaisuri Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwono X ini.

Khasiat Habbatussauda Diklaim Sembuhkan Segala Penyakit Kecuali Kematian

Hemas mempersilakan siapapun yang tidak setuju dengan aturan itu untuk meninggalkan Yogyakarta. “Jangan menuntut, kalau memang dia enggak mau tinggal di Jogja, silakan pergi,” ucapnya.

Advertisement

Waduh, Kalori Kerupuk Setara Sepiring Nasi

Mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Felix Juanardo Winata menggugat UU Keistimewaan DIY karena dianggap mendiskriminasikan warga Tionghoa dalam hal kepemilikan tanah di DIY. Pasal yang digugat yakni Pasal 7 ayat (2) huruf d.

Terjawab! Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina

Pasal tersebut mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni meliputi tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif