News
Jumat, 2 September 2022 - 19:00 WIB

Giliran Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Terkait Obstruction of Justice

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo terkait upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (2/9/2022).

Sidang KKEP tersebut dilakukan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Jakarta. Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka yang melakukan obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Advertisement

“Hari ini sidang KKEP KP BW [Kompol Baiquni Wibowo],” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Sementara itu, Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9/2022) dan selesai Jumat (2/9/2022) pukul 02.00 WIB.

Advertisement

Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Sementara itu, Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9/2022) dan selesai Jumat (2/9/2022) pukul 02.00 WIB.

Dedi mengatakan Kompol Chuck Putranto menjalani sidang selama 15 jam. Sidang kode etik profesi Chuck Putranto dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua.

Baca Juga : 7 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Advertisement

Komisi Etik Profesi Polri menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang pertama telah dilaksanakan terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto kemudian kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo.

“Hari ini KP BW [Kompol Baiquni Wibowo] itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu kami tunggu informasi dari Propam,” ujar Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Advertisement

Baca Juga : Polri Pecat Chuck Putranto Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Inspektorat Khusus Polri memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang diduga melanggar etik dan terlibat dalam upaya obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM terdapat 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Advertisement

Di sisi lain dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) yang diterima Kejaksaan Agung pada Kamis (1/9/2022), para tersangka itu terlibat dalam tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan itu diancam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Profil Kompol Chuck Putranto, Polisi yang Dipecat karena Obstruction of Justice

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif