News
Senin, 29 November 2021 - 16:32 WIB

Giliran Dubes RI untuk Papua Nugini Laporkan Mafia Tanah ke Bareskrim

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri (NTMC Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon, Andriana Supandy, melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan mafia tanah pada Senin (29/11/2021).

Andriana didampingi kuasa hukum, Inu Jajuli, saat mendatangi gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pukul 10.30 WIB. “Pak Dubes hadir di Bareskrim. Beliau jadi korban mafia tanah,” kata Inu seperti dilansir Antara, Senin.

Advertisement

Namun, Inu belum membeberkan kronologi perkara tanah yang dihadapi kliennya. Dia hanya menyebut korban mafia tanah tersebut orang tua Andriana Supandy, yakni Andi Supandy. Orang tua Andriana Supandy tersebut telah meninggal.

Baca Juga : Viral Video Penganiayaan di Jalanan Kota Jogja, Ini Faktanya

Advertisement

Baca Juga : Viral Video Penganiayaan di Jalanan Kota Jogja, Ini Faktanya

“Intinya kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas orang tua Dubes Andriana [Andi Supandy],” ujar Inu.

Sayangnya, Inu belum mau bicara banyak mengenai hal itu. Inu menuturkan akan menyampaikan langsung seusai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Advertisement

Baca Juga : Hunian Bantaran Rel Joglo Solo Telah Rata dengan Tanah, Begini Wujudnya

Polri memastikan upaya pemberantasan mafia tanah melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan. Polisi menindak pelaku kejahatan secara hukum. Bahkan, pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada kapolda dan kapolres untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo, mengungkapkan Satgas Anti Mafia Tanah Polri menangani 69 perkara mafia tanah sepanjang 2021. “Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” tutur Dedi pada Jumat (19/11/2021).

Advertisement

Baca Juga : Innalillahi, Guru SMP di Wonogiri Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Dedi mengatakan 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021. Dari penanganan perkara tersebut, lima di antara masih penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus dilimpahkan tahap I.

Selain itu, 15 perkara mafia tanah sudah dilimpahkan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dedi menjelaskan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam seluruh perkara tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif