News
Senin, 25 Maret 2024 - 14:33 WIB

Gibran Tanggapi Gugatan Pemilu Ulang Tanpa Dirinya

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cawapres sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mempersilakan tim AMIN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tampak enggan menanggapi permintaan berbagai pihak agar ada pemilu ulang tanpa dirinya.

“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).

Advertisement

Oleh karena itu, dia mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk memprosesnya melalui jalur yang sudah ada.

“Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing,” katanya seperti dikabarkan Antara.

Disinggung mengenai permintaan pemilu ulang yang diajukan oleh beberapa pihak, ia kembali meminta agar hal itu diselesaikan melalui jalur konstitusi.

Advertisement

“Jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada,” katanya.

Sebelumnya, tim pemenangan peserta Pemilihan Presiden 2024 nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif