News
Senin, 7 Januari 2013 - 17:25 WIB

Gerebek Arena Judi di Tempat Hajatan, 19 Pelaku Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa tersangka kasus perjudian, di Mapolsek Banjarsari, Solo, Minggu (6/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Polisi memeriksa tersangka kasus perjudian, di Mapolsek Banjarsari, Solo, Minggu (6/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Aparat Polsek Banjarsari menggerebek lokasi perjudian di sebuah rumah warga yang tengah menggelar hajatan di Kragilan RT 008/RW 024, Kadipiro, Banjarsari, Solo, Minggu (6/1/2013) dini hari. Sebanyak 19 pejudi dibekuk lantaran kedapatan berjudi orok atau roka, dadu dan domino.

Advertisement

Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhitama, melalui Kanitreskrim, AKP Edi Hartono, saat menggelar perkara di Mapolsek setempat, Minggu pagi, menguraikan penggerebekan dan penangkapan belasan pejudi dilakukan berkat laporan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang resah melihat aktivitas judi tersebut. Setelah mendapat laporan petugas bergegas mengecek lokasi. Benar saja, di sebuah kebun sekitar rumah yang menggelar hajatan terdapat tiga kalangan judi jenis orok atau roka, dadu dan domino. Sebanyak 19 pejudi yang terlibat dalam perjudian tersebut digelandang ke mapolsek untuk dimintai keterangan.

“Kebanyakan dari para pejudi itu adalah anggota karang taruna kampung. Sebelumnya mereka nyinom di rumah yang mempunyai hajatan itu. Agar bisa tetap terjaga, mereka menggelar judi. Apa pun alasannya judi tetap perbuatan melanggar hukum. Jadi, mereka harus menjalani proses hukum,” terang Edi.

Polisi menyita barang bukti dari tangan mereka berupa tiga set kartu domino, satu set perlengkapan judi dadu dan uang tunai sebesar Rp395.000. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif