News
Selasa, 14 Februari 2023 - 04:13 WIB

Gerakan Bawah Tanah Gagal, Mahfud Md: Vonis Sambo Penuhi Rasa Keadilan

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memberi keterangan ihwal dugaan adanya intervensi kepada KPU di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (13/1/2023). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menyebut vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo telah sesuai dengan rasa keadilan publik.

Sebelumnya, Mahfud Md. mendengar ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin meringankan vonis Ferdy Sambo melalui gerakan bawah tanah.

Advertisement

Namun dengan vonis maksimal terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua itu maka gerakan bawah tanah itu tak berhasil.

Mahfud menyampaikan hal itu melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, yang diunggah Senin (13/2023) sore.

Advertisement

Mahfud menyampaikan hal itu melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, yang diunggah Senin (13/2023) sore.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyebut bahwa peristiwa pembunuhan berencana itu adalah sebuah pembunuhan berencana yang kejam, sembari memuji pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai tim pembela terlalu mendramatisasi fakta.

Advertisement

Dalam kutipan itu Mahfud menilai majelis hakim kasus Sambo bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban menyidangkan perkara yang melibatkan seorang mantan jenderal bintang dua.

Sebelumnya diberitakan Solopos.com, Mahfud Md. meyakini majelis hakim kasus Ferdy Sambo akan memberikan vonis yang adil terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Mahfud, dirinya kenal dengan anggota majelis hakim yang menyidangkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Advertisement

Ia meyakini hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal,” ucap Mahfud Md. kepada wartawan di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Berdasarkan pemantauannya, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berjalan dengan baik.

Advertisement

Ia menilai hakim, jaksa, dan pengacara dalam persidangan cukup profesional.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif