News
Selasa, 10 November 2015 - 22:00 WIB

GERAKAN 30 SEPTEMBER : Pengadilan Tragedi 1965, JK: Pemerintah Tak Perlu Minta Maaf

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu potongan dalam filmThe Act of Killing (Jagal). (drafthouse.com)

Gerakan 30 September 1965 diikuti dugaan genosida. Pemerintah menolak minta maaf dan tak mempedulikan rencana pengadilan rakyat tragedi 1965.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pemerintah tak perlu meminta maaf terkait tragedi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pasca-Gerakan 30 September 1965 (G30S). Baca: Pemerintah Tolak Minta Maaf, Ini Kata Oppenheimer Tentang Jokowi.

Advertisement

Menurut JK, para jenderal yang notabene merupakan pihak pemerintah justru terbunuh dalam peristiwa tersebut. Hal itu menjadi dasar pernyataan Kalla bahwa pemerintah tak perlu melakukan permintaan maaf kepada siapapun. “Masa pemerintah meminta maaf padahal yang terbunuh para jenderal kita,” ujarnya, Selasa(10/11/2015).

JK berpendapat, seharusnya saat ini sudah jelas siapa pihak yang harus meminta maaf karena menjadi dalang tragedi kemanusiaan 1965, serta siapa pihak yang mesti memberi maaf. “Ya siapa yang berbuat dulu, siapa yang minta maaf, siapa yang mesti dimaafkan?” katanya.

Sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademisi, dan jurnalis menggagas pembentukan pengadilan rakyat tragedi 1965. Rencananya, pengadilan akan diadakan di Den Haag, Belanda, pada 11-13 November 2015. Baca: Begini Sindiran Sutradara The Act of Killing Buat Indonesia.

Advertisement

Tim pengadilan rakyat tragedi 1965 diadakan untuk membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara. Menanggapi hal itu, Kalla mempersilakan proses peradilan rakyat tersebut berlangsung dan menyerahkan hasilnya pada pandangan masyarakat.

“Saya tidak tahu, biar saja, kita tunggu saja pendapat masyarakat,”tuturnya.

Kendati demikian, dia mengingatkan pihak Belanda sebagai tempat berlangsungnya pengadilan rakyat untuk tak mengadili Indonesia, atau berbuat macam-macam. Jika tidak, pemerintah Indonesia juga bisa mengadili Negeri Kincir Angin tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif