News
Rabu, 6 Juli 2022 - 17:25 WIB

Gerak Cepat, PPATK Blokir 60 Rekening Yayasan ACT, Milik Siapa?

Lukman Nur Hakim  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 60 rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai Rabu (6/7/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat melakukan konferensi pers terkait penggalan dana dan donasi yang dilakukan yayasan filantropi ACT dalam konferensi pers.

Advertisement

Ivan menyatakan bahwa PPATK memblokir atau membekukan 60 rekening milik Yayasan ACT per hari ini. “Per hari ini, putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tersebut [ACT] di 33 penyedia jasa keuangan,” tutur Ivan dalam sesi konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan temuan PPATK bahwa pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada yang membutuhkan, tetapi dikelola secara bisnis.

“Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ucap Ivan.

Advertisement

Baca Juga : Fantastis! PPATK Sebut ACT Himpun Dana Donasi Rp1 Triliun per Tahun

Sebelumnya, disebutkan dana umat ACT diselewengkan untuk gaji tinggi dan fasilitas mewah petinggi lembaga filantropi tersebut. Kementerian Sosial menindaklanjuti kabar tersebut dengan mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi ACT tahun 2022.

Izin ACT dicabut terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan. Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Advertisement

Surat keputusan ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022). Muhadjir menjelaskan alasan izin dicabut adalah mempertimbangkan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tegas! PPATK Resmi Blokir 60 Rekening Yayasan ACT Hari Ini, Ini Alasannya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif