News
Senin, 9 Oktober 2017 - 23:00 WIB

Gerak Cepat, Kasus Jonru Dikirim ke Kejaksaan Pekan Ini

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jonru (Istimewa/Facebook)

Polisi memperkirakan berkas kasus Jonru bisa dikirim ke kejaksaan pekan ini.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik memperkirakan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting segera selesai dan bisa dikirimkan ke kejaksaan pekan ini.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono mengatakan saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara atas kasus yang dilaporkan oleh muannas Al Aidid tersebut. “Insya Allah minggu ini kita kirim berkasnya ke kejaksaan,” katanya, Senin (9/10/2017).

Menurut Argo, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 15 orang baik sakai maupun ahli terkait kasus ini. Selain itu, barang bukti yang dibutuhkan pun telah terkumpul.

Seperti diketahui, polisi mendapatkan barang bukti berupa salinan status Jonru di akun media sosial Facebook yang diserahkan oleh pelapor. Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman Jonru dan menemukan serta menyita sejumlah benda berupa laptop dan flashdisk.

Advertisement

Selain Muannas, Jonru juga dilaporkan oleh pelapor lain yakni Muhamad Zakir Rasyidin terkait kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA. Lapiran ini juga terkait dengan unggahan-unggahan status di akun media sosial Jonru.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif