News
Jumat, 5 Juni 2015 - 05:30 WIB

GELOMBANG PRAPERADILAN : KPK Terancam, Mahfud MD Minta Jokowi Rekonsolidasi Hukum Acara Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahfud Md saat diwawancarai Metro TV, Minggu (20/7/2014).

Gelombang praperadilan, khususnya kemenangan Hadi Poernomo, menimbulkan kekhawatiran luar biasa.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana. Hal itu menyusul putusan hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.

Advertisement

Ada kekhawatiran luar biasa, yaitu putusan praperadilan Hadi Poernomo yang mengatakan bahwa semua tindakan pidana hanya bisa diselidiki dan disidik oleh Polri dan Kejaksaan. Jika logika ini digunakan, seluruh perkara yang disidik KPK terancam mandek.

Mahfud MD mengatakan putusan praperadilan merupakan kewenangan hakim. Tetapi ketika memutus, berarti hakim membatalkan UU. Padahal yang berhak membatalkan UU hanya dua lembaga, yakni legislatif melalui review DPR dan Pemerintah, serta judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Dengan ada putusan itu, maka tidak kurang dari 11 UU dan lembaga penyidik bukan Polri menjadi tidak sah. Dan kalau itu dibenarkan, nanti kira-kira akan ada gugatan bagi pemerintah,” kata Mahfud MD seusai menghadiri jamuan makan siang bersama Presiden Jokowi dan Paguyuban Punokawan di Istana Kepresidenan, Kamis (4/6/2015).

Advertisement

Mahfud MD mencontohkan peradailan militer penyidiknya bukan jaksa dan bukan polisi berlaku sejak puluhan tahun. Komnas HAM dikenal sebagai lembaga yang juga bisa menyidik dan menyelidik.

Ia mengusulkan ada perbedaan memandang hukum sebagai norma dan hukum sebagai peristiwa. Kalau hukum sebagai norma bukan diadili oleh Pengadilan Negeri tetapi diadili oleh MK tetapi kalau hukum sebagai kasus di pengadilan.

“Saya usul kepada Presiden agar melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana untuk ditata kembali, diatur, ditegaskan, menurut UU itu apa yang dikehendaki. Apakah hukum-hukum khusus untuk hukum acara boleh atau tidak. Menurut saya tetap harus boleh karena di manapun boleh penyidik sipil itu menurut bidangnya masing-masing,” jelas Mahfud MD.

Advertisement

Presiden Jokowi pun menyambut baik usulan tersebut dan dicatat langsung oleh Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki yang ikut dalam pertemuan itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif