News
Jumat, 29 Mei 2015 - 19:35 WIB

GELOMBANG PRAPERADILAN : KPK akan Lawan 2 Putusan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa pegawai KPK di Jakarta, Selasa (3/3/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Gelombang praperadilan dan dua kali kalah di PN Jakarta Selatan membuat KPK bertekad melakukan perlawanan hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan perlawanan hukum atas putusan dua hakim praperadilan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK kalah dalam praperadilan bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

Advertisement

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, perlawanan yang akan dilakukan bisa dalam bentuk pengajuan kasasi atau upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK). Indriyanto mengakui putusan dua hakim tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas objek praperadilan di Pasal 77 KUHAP.

“Pasti akan dilakukan perlawanan secara hukum untuk praperadilan. Bisa dalam bentuk perlawanan banding atau bahkan kasasi,” tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Kendati demikian, menurut Indriyanto Seno Adjo, KPK akan mengikuti putusan MK tersebut. KPK juga tetap akan memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka maupun legalitas dari penyidik dan penyelidik. KPK juga akan membuka kembali kasus yang telah dipraperadilankan.

Advertisement

“KPK pun akan mengikuti amanah putusan MK bahwa putusan praperadilan dan perluasan obyek, dua alat bukti maupun legalitas subjek penyelidik, tetap memberi kewenangan penegak hukum, termasuk KPK, untuk membuka kembali kasusnya sesuai kaedah hukum yang adil. Artinya KPK dapat membuka kembali kasus dan buka suatu wacana tanpa batas,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif