News
Rabu, 13 Mei 2015 - 14:30 WIB

GELOMBANG PRAPERADILAN : Kalah Praperadilan Lagi, Pimpinan KPK Bisa Dipidanakan?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Gelombang praperadilan akhirnya membuat KPK kembali kalah. Kali ini dalam penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Dalam sidang itu terungkap penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti.

Advertisement

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Bandung, Romli Atmasasmita, menilai KPK tidak profesional. “Ini contoh KPK tidak profesional. Kenapa bisa sampai tidak ada bukti?” ujarnya, Rabu (13/5/2015), dilansir Okezone.

Ia menambahkan, kekalahan KPK di sidang praperadilan juga menunjukkan kualitas KPK menurun. Oleh karena itu, KPK diminta untuk introspeksi diri.

“Dulu salah menangkap orang, sekarang kurang bukti. Padahal, kewenangan alat bukti itu kan artinya KUHP tidak dipakai,” tutur Romli Atmasasmita.

Advertisement

Ia juga menilai penetapan Ilham sebagai tersangka telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab dengan penetapan itu, Ilham telah kehilangan hak-haknya.

“Satu tahun lebih kurang bukti. Itu merampas kemerdekaan orang. Dengan dicekal, diblokir [rekeningnya], sehingga tidak bisa ikut berpolitik. Itu kan membuat orang tidak merdeka,” ucap Romli.

Dengan demikian, ia menilai orang yang paling bertanggung jawab adalah pimpinan KPK yang menetapkan Ilham sebagai tersangka. Pimpinan tersebut bisa dijerat hukum pidana.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menduga Ilham terlibat korupsi proyek kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar. Itu merupakan proyek pada tahun anggaran 2006–2012.

Penetapan Ilham sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Wali Kota Makassar, KPK juga menetapkan Hengki Widjaja (HW), Direktur PT Traya Tirta Makassar, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif