News
Rabu, 1 Juli 2015 - 03:30 WIB

GELOMBANG PRAPERADILAN : Hakim Sarpin Rizaldi Diskors 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan amar putusan pada sidang praperadilan pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Gelombang praperadilan sejak putusan dikabulkannya gugatan Budi Gunawan juga berujung sanksi yang diterima hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, dijatuhkan sanksi skorsing nonpalu selama 6 bulan oleh pihak Komisi Yudisial (KY). Sanksi dijatuhkan karena Sarpin dianggap melanggar kode etik dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan saat menjadi Karobinkar SSDM Mabes Polri 2004-2006. Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto UU Tipikor dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Budi Gunawan mempraperadilankan KPK atas penetapan statusnya sebagai tersangka dan akhirnya dikabulkan hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan. “Pleno Komisi Yudisial lengkap [7 orang] menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing [nonpalu] selama 6 bulan,” tutur Komisioner Komisi Yudisial, Imam Ansori Saleh, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Menurut Imam, ada beberapa prinsip seorang hakim yang dilanggar Sarpin Rizaldi, seperti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan untuk memutus. Karena itu, apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya. Dia juga tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.

Advertisement

“Padahal yang bersangkutan [Prof Sidharta], ahli filsafat hukum dan [Sarpin juga] menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang ‘kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan,” kata Imam.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif