Solopos.com, JAKARTA — Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang digawangi para loyalis Anas Urbaningrum menargetkan lolos parliamentary theshold pada Pemilu 2024 setelah sebanyak 476 kepengurusan dari 541 kabupaten dan kota terbentuk.
Mereka menyiapkan jalan untuk Anas Urbaningrum yang kini sudah keluar dari penjara atas kasus suap proyek Hambalang yang membelitnya tahun 2012 silam.
Untuk keperluan tersebut, PKN menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pertama pada hari ini, Kamis (21/7/2022).
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika mengatakan dengan terpenuhinya seluruh persyaraatan terkait kepengurusan, pihaknya siap untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 sampai 14 Agustus sebagai salah satu peserta pemilu.
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika mengatakan dengan terpenuhinya seluruh persyaraatan terkait kepengurusan, pihaknya siap untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 sampai 14 Agustus sebagai salah satu peserta pemilu.
Baca Juga: Pemkot Jogja Dapat Hibah Tanah Kasus Tipikor Anas Urbaningrum dari KPK
“Kami menyatakan siap untuk menghadapi Pemilu 2024 setelah membentuk 476 kepengurusan dengan target di atas 500 sampai pendaftaran pada Agustus mendarang,” ujarnya saat membuka Rapimnas di Hotel Sultan.
Selain telah memenuhi persyaratan untuk Pemilu, Pasek mengatakan dalam waktu dekat partainya juga akan diperkuat oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang saat ini sudah keluar dari tahanan dan menjalani proses asimilasi.
Baca Juga: Angelina Sondakh Rela Jadi Petugas Sampah Demi Bertemu Anak
Menurutnya, keberadaan Anas diharapkan mampu membuat perubahan besar di partai tersebut sehingga bisa membawa perubahan seperti yang terjadi di Malaysia merujuk pada tokoh politik Anwar Ibrahim dari Partai Keadilan Rakyat (PKR).
Pasek mengibaratkan Anas seperti Anwar yang menjalani masa hukuman tanpa terbukti bersalah.
“Kalau di Malaysia ada AI (Anwar Ibrahim) di PKN ada AU, Anas Urbaningrum,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta Rapimnas.
Baca Juga: Selnya Dirazia, Anas Urbaningrum Bantah Simpan Barang Haram
Pasek menambahkan keadilan akan mencari jalannya sendiri dan berharap Anas akan kembali muncul di kancah politik nasional setelah menjalani masa tahanan.
Dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang Anas Urbaningrum divonis 14 tahun penjara.
Namun ia mendapat potongan masa hukuman enam tahun setelah dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.