News
Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:28 WIB

Gelar KKN Tematik, Mahasiswa Unisri Sosialisasi Protokol Kesehatan di Mojosongo Solo

Bc  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO-– Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo melakukan penyuluhan kepada warga terkait sanksi-sanksi akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) di Pelangi Utara RT 05 RW 28 Mojosongo, Jebres, Solo.

Hal itu dilakukan Kelompok 44 Kuliah Kerja Nyata Tematik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN-TMBKM) bertema Wujudkan Desa Bangkit, dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Dr. Dora Kusumastuti, S.H., M.H. pada Selasa (18/8/2021).

Advertisement

Dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (25/8/2021), dijelaskan kegiatan tersebut dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang berlangsung lebih dari satu tahun. Kondisi ini membuat masyarakat mulai bosan, namun protokol kesehatan mesti dipatuhi agar dapat memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Warga Kecele Vaksin Dosis Kedua Sinovac Belum Tersedia di Grha Saba Solo

Prokes yang dicetuskan oleh pemerintah yang saat ini meliputi 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama) memang sudah diketahui oleh masyarakat luas, Namun, terkadang masyarakat masih kurang disiplin dan abai  mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Advertisement

Dalam kegiatan itu para peserta KKN-T Unisri memberikan sosialisasi langsung kepada warga tentang pentingnya prokes dan dampaknya bisa tidak menaatinya.

Seperti yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Unisri, Tabitha Aurellia Dewanty yang menjelaskan tentang ada sanksi-sanksi terhadap pelanggar prokes tersebut.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020, Perwali ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Advertisement

Sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Solo, Perwali ini mengatur tentang sanksi bagi pelangar protokol kesehatan seperti warga yang tidak mengenakan masker maupun pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan.

Sanksi-sanksi yang diberikan terhadap warga yang tertangkap tidak memakai masker atau memakai masker tidak benar, akan diberikan teguran dan bila tetap melanggar akan diberikan sanksi sosial seperti membersihkan sungai. Tetapi tidak memungkinkan bahwa jika warga yang melanggar aturan Perwali dapat juga dipidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif