News
Jumat, 19 November 2021 - 21:03 WIB

Geger Anak Gugat Ibu Kandung, Asmaul Husna: Ceritanya Tak Seperti Itu

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PNS di Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya Rp200 juta. (Okezone)

Solopos.com, BANDA ACEH — Pegawai negeri sipil (PNS) yang menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husnah merasa disudutkan dengan berita yang beredar beberapa hari terakhir.

Menurut Asmaul Husna, kasusnya tidak persis seperti yang sudah muncul di media.

Advertisement

“Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial,” kata Asmaul Husnah seperti dikutip dari Okezone, Jumat (19/11/2021).

Menurut Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah itu dirinya telah digugat oleh keluarganya terlebih dahulu.

Advertisement

Menurut Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah itu dirinya telah digugat oleh keluarganya terlebih dahulu.

“Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon,” katanya.

Baca Juga: PNS Doktor Usir Ibu Kandung karena Merasa Paling Disayang Ayah 

Advertisement

Namun saat Okezone ingin mewawancarai lebih jauh, Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh pengacaranya, Basyrah Hakim, memberikan keterangan kepada wartawan.
Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan.

Sebelumnya, Asmaul Husnah mendadak viral karena menggugat Kausar, 71, ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya terkait harta peninggalan sang ayah.

Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, Asmaul Husna juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena mereka telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Advertisement

Baca Juga: Curhat Ibu Kandung Digugat Anaknya si PNS Cantik Rp200 Juta 

Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Gugatan dilayangkan atas dasar penguasaan atau menduduki objek sengketa dari 2019 tanpa izin penggugat. Penggugat kemudian meminta ibu kandung dan empat adiknya meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta.

Advertisement

Gugatan tersebut tentu saja membuat Kausar sedih. Dia mengatakan penggugat adalah anak sulung dari 11 bersaudara. Menurutnya rumah itu merupakan warisan dari suaminya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif