News
Sabtu, 1 Juli 2023 - 16:19 WIB

Gegara Tak Diberi Uang, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bekasi

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi penusukan. (Solopos/Dok)

Solopos.com, BEKASI — Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat lantaran tak diberi uang.

Ayah kandung dari anak itu adalah seorang tukang sate di Jalan Raya Pejuang. Sang anak diketahui merupakan pecatan anggota TNI AD.

Advertisement

Melansir PMJ News, Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pelaku berinisal DR itu tega membunuh ayahnya sendiri lantaran tak diberikan uang sebesar Rp8 juta.

“Pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” terang Nur Aqsha Ferdianto, Jumat (30/6/2023).

Advertisement

“Pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” terang Nur Aqsha Ferdianto, Jumat (30/6/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Aqsha, uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Namun, tidak dijelaskan secara detail apa kebutuhan yang dimaksud.

“Untuk keperluan sehari-hari. Belum berkeluarga untuk pelaku. Pelaku pada saat kejadian memang tinggal dengan korban,” tukasnya.

Advertisement

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan pelaku merupakan pecatan TNI AD.

Dengan begitu, kasus yang menyeret pelaku ini akan dilimpahkan kepada peradilan umum. Menurut Hamim, sebelum kasus pembunuhan ini terjadi, pelaku telah diputus hukuman berupa pemecatan oleh peradilan militer pada kasus lainnya.

“Namun secara administrasi masih dalam proses penerbitan KEP (keputusan pemberhentian kedinasan). Sehingga masih diproses di polisi militer,” ungkap Hamim kepada wartawan yang dikutip Sabtu (1/7/2023).

Advertisement

Hamim menjelaskan, untuk proses hukum terkait kasus pembunuhan tersebut nantinya pelaku tidak lagi akan ditangani oleh peradilan militer. Pasalnya, status pelaku kini sudah menjadi sipil.

“Jika dalam prosesnya nanti KEP sudah keluar, akan dilimpahkan ke pengadilan umum,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif