News
Jumat, 12 November 2021 - 22:17 WIB

Gegara Pinjol, 19 Warga Gugat Pemerintah ke Pengadilan 

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas karyawan di perusahaan jasa penagihan pinjol di ruko di Green Lake City, Tangerang. (detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 19 warga dari berbagai kelompok melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait sejumlah permasalahan pinjaman online atau pinjol belakangan ini.

“Belasan warga tersebut berasal dari berbagai kelompok. Seperti korban pinjol, tokoh agama, pendiri komunitas gender dan teknologi. Lalu tokoh buruh, kelompok disabilitas dan mahasiswa,” kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeany Sirait, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Advertisement

Ia mengatakan kliennya menuntut agar pemerintah membuat regulasi dan sanksi tegas. Sehingga kehadiran pinjol tidak merugikan masyarakat.

“Masalah pinjaman online ini sudah sekian lama membuat korban berjatuhan. Yang sebenarnya mendasari gugatan ini adalah regulasi yang komprehensif bukan regulasi yang bersifat reaktif,” kata Jeany.

Advertisement

“Masalah pinjaman online ini sudah sekian lama membuat korban berjatuhan. Yang sebenarnya mendasari gugatan ini adalah regulasi yang komprehensif bukan regulasi yang bersifat reaktif,” kata Jeany.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Bos Pinjol Asal Tiongkok Diancam 20 Tahun Bui

Menurut Jeany, permasalahan pinjol telah berlangsung sekian lama dan telah merugikan masyarakat. Bahkan, banyak korban terjerat utang bunga pinjaman hingga mereka melakukan bunuh diri.

Advertisement

Selain itu, publik juga meragukan sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.

Baca juga: Sanksi Pemecatan Untuk Bripka MN yang Menembak Polisi

Ia mengakui bahwa saat ini polisi sudah membuka layanan call center untuk korban pinjol. Namun demikian, solusi tersebut hanya bersifat reaktif setelah adanya korban terjerat masalah pinjol.

Advertisement

“Yang dibutuhkan sebenarnya upaya upaya pencegahan lewat regulasi yang selama ini tidak hadir. Regulasi yang menjawab kebutuhan dan komprehensif tidak pernah hadir,” kata dia dikutip dari Suara.com.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta tidak hanya sekadar menutup aplikasi karena dinilai tidak akan efektif menyelesaikan kejahatan pinjol tersebut.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif