JAKARTA-Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Neger Tindak Pidana Korupsi. Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Bila di tingkat pertama dia divonis 6 tahun penjara, kini majelis hakim banding menggenapkannya jadi 8 tahun bui.
Juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, menerangkan putusan bernomor 22/PID/TPK/2012/PT.DKI ini diambil pada 21 Juni 2012 lalu. Majelis hakim terdiri dari Yusran Thawab (ketua majelis), A. Sobari, Nasaruddin Tappo, As’adi Al Ma’ruf, Ny. Amiek Sumindriyatmi (anggota).
“PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Selatan perihal yang terbukti yakni korupsi yang merupakan perbuatan gabungan yang berdiri sendiri-sendiri dan berlanjut dengan pencucian uang,” kata Sobari saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2012).
“Tapi pidananya atau hukumannya diperberat dari 6 tahun penjara jadi 8 tahun penjara, selebihnya sama,” sambungnya.
Kamis (1/3) lalu Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang USD 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.