News
Selasa, 13 Juli 2010 - 09:05 WIB

Gayus Lumbuun: Jangan "gelapkan" skandal Bank Century

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Komisi III DPR RI, Gayus T Lumbuun dati Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan semua pihak, terutama instansi penegak hukum agar jangan menjadikan skandal Bank Century jadi “gelap”.

“Tegasnya, jangan menjadikan kasus-kasus yang sudah nyata menimbulkan kerugian negara menjadi kabur (dark number),” tandasnya di Jakarta, Senin malam (12/7), usai mengikuti sebuah kegiatan.

Advertisement

Ia mengatakan itu, menjawab pertanyaan pers tentang kian `sunyi`-nya penanganan skandal Bank Century, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Pengorbanan berbagai pihak, termasuk yang terakhir yang diderita oleh aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) saudara Tama, juga para pihak lainnya dalam membongkar kasus-kasus korupsi sebagaimana harapan rakyat, seharusnya kan menjadi perhatian utama,” ujar Gayus Lumbuun.

Apa yang terjadi belakangan, termasuk aksi kekerasan terhadap aktivis ICW maupun ada kesan dijadikannya kasus Bank Century sebagai `dark number`, menunjukkan sedang terjadinya sebuah ketidakseriusan memberantas korupsi.

Advertisement

“Korupsi di Indonesia tidak ditangani dengan serius oleh aparatur, sehingga elemen masyarakat seperti ICW bergerak. Mengapa demikian? Karena ada indikasi, bahwa setiap kasus baru muncul atau dimunculkan, kasus lama sekaliber skandal Bank Century terkesampingkan,” ungkapnya.

Malah lebih ironis lagi, menurutnya, kasus-kasus tersebut bisa dilupakan sebagai kasus `dark number`.

Akibat dari situasi demikian, lanjut Gayus Lumbuun, masyarakat terpaksa menggunakan haknya untuk berpendapat, berekspresi atau melakukan apa saja guna menarik perhatian aparat, agar kerja-kerja penuntasan kasus-kasus korupsi berlangsung lebih serius.

Advertisement

“Dalam kaitan ini, ketika kita melihat masyarakat menggunakan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, maka kita harus memberikan jaminan perlindungan terhadap pengaturan (penggunaan) hak tersebut,” tegasnya.

Khususnya, menurutnya, aturan pada pasal 4 (b), yang menyebutkan perlunya pengaturan dan pengamanan kepada masyarakat agar secara merdeka menyampaikan pendapatnya.

“Jangan terjadi, ketika ada yang mengungkapkan opininya atau bertindak (membantu) membongkar kasus korupsi dan sejenisnya, lalu dicari kesalahan-kesalahan, diancam ditahan, atau mengalami tindak kekerasan,” katanya.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif