News
Rabu, 28 November 2012 - 19:53 WIB

Gara-Gara Minum Ciu, Tugas Ronda Pun Pindah Ke Sel Polisi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Menjalankan tugas ronda untuk keamanan lingkungan jelas bagus. Tapi kalau ronda sambil menenggak minuman keras ciu, hasilnya adalah pindah jaga di dalam sel kantor polisi.
Advertisement

Inilah yang dialami warga Bibis Kulon RT 001/RW 007, Gilingan, Sugiyono, alias Ambon, 37 dan dua teman sekaligus tetangganya, Sri Wahyudi alias Thole, 27 dan Ribut Suparmin, 52. Saat ronda malam dan berjaga di pos keamanan lingkungan (poskamling) kampung setempat, Selasa (27/11/2012) tengah malam, mereka malah menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ciu. Akibatnya, mereka dijaring aparat Polsek Banjarsari pukul 02.00 WIB hari berikutnya. Petugas menyita sisa ciu yang ditempatkan dalam kemasan botol berukuran 600 ml.

Salah satu pelaku, Sugiyono, Rabu (28/11/2012), mengaku ikut minum miras secara tak sengaja. Sebelumnya, ia yang mengaku abdi dalem Keraton Kasunanan Solo itu mengikuti acara tirakat di Siti Hinggil Kidul. Seusai acara ia hendak pulang ke rumahnya. Namun, ia terlebih dahulu mampir ke poskamling guna melaksanakan ronda.

“Saat saya di lokasi sudah ada ciu. Jadi saya ikutan minum. Baru minum tiga sloki ada patroli,” ungkap Sugiyono.
Pelaku lain, Sri Wahyudi, saat ditanya Espos, mengatakan minum ciu agar ia bisa terjaga saat ronda. Ia mengaku menggelar pesta miras baru kali pertama. “Ya buat melek-melek saja. Biar bisa jaga keamanan,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhitama, melalui Kasihumas, Aiptu Endang Murtiningsih, kepada wartawan menjelaskan selain menjaring para pemabuk, para petugas juga meringkus tiga orang penjaja seks komersial (PSK) dan seorang waria di tepi jalan Gilingan, Banjarsari pada kesempatan yang sama. “Saat digerebek banyak PSK yang lari tunggang langgang menghindari penangkapan. Mereka kami jerat pasal tindak pidana ringan (Tipiring),” urai Endang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif