News
Rabu, 9 November 2011 - 10:17 WIB

Ganti rugi delay penerbangan Rp 300.000 ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi. (dok JIBI/BISNIS)

Jakarta(Solopos.com)–Penerapan peraturan maskapai yang delay empat jam dikenai denda Rp 300.000 ditunda 1 Januari 2012.

Advertisement

Penundaan ini dilakukan menunggu kesiapan dari maskapai dan asuransi.

“Peraturan denda itu ditunda sampai 31 Desember 2011. Jadi pelaksanaannya mulai 1 Januari 2012,” ujar Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan, Rabu (9/11/2011).

Menurut Bambang, peraturan itu seharusnya berlaku pada hari ini, 9 November 2011. Namun penerapan kebijakan itu ditunda hingga ada kesiapan dari maskapai dan asuransi.

Advertisement

“Menunggu kesiapan dari maskapai dan asuransi,” kata Bambang tanpa merinci kesiapan maskapai dan asuransi tersebut.

Pada 8 Agustus 2011 telah diteken Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari empat  jam membayar ganti rugi Rp 300.000 kepada penumpang. Peraturan itu berlaku tiga bulan setelah ditandatangani.

(detik.com/tiw)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Delay Ganti Rugi Pesawat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif