News
Kamis, 11 April 2019 - 15:40 WIB

Ganjar: Larangan Kampanye Simpang Lima Semarang Diatur KPU, Tim Prabowo Main Drama

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah berang karena dituding mengeluarkan surat peraturan pelarangan kampanye di Simpang Lima Semarang yang membuat pendukung pasangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno kecewa. Ganjar balik menyebut reaksi itu hanya sebuah sandiwara.

Ganjar menyebut tuduhan bahwa dirinya mengeluarkan surat peraturan kampanye di Simpang Lima Semarang adalah tindakan provokatif. Sebelumnya, Direktur Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga, Sugiyono, mengatakan Paslon Capres nomor urut 02 akan kampanye di Simpang Lima Semarang namun dilarang karena terbentur aturan yang dikeluarkan Gubernur Jateng.

Advertisement

“Ini provokatif, ada berita Gubernur Jateng tidak mengizinkan [kampanye],” kata Ganjar, Kamis (11/4/2019).

Ganjar memastikan dirinya tidak pernah mengeluarkan pelarangan kampanye untuk capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Simpang Lima Semarang. Lokasi kampanye itu akhirnya dipindahkan ke Solo dengan tajuk Kampanye Super Akbar Prabowo di Stadion Sriwedari.

“Lho gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan wali kota [Semarang],” jelasnya.

Advertisement

Ganjar juga telah menghubungi Wali Kota Semarang terkait pelarangan penggunaan Simpang Lima untuk kampanye Akbar. Ternyata, kata Ganjar, Wali Kota Semarang pun tidak mengeluarkan peraturan untuk kampanye.

“Maka kemarin kita cek ke Wali Kota [Semarang]. Wali Kota juga tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye itu sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU,” katanya.

Ketentuan KPU yang dimaksud Ganjar adalah Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019 yang memang tidak menyebut lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum.

Advertisement

Ganjar menganggap peraturan tersebut telah diketahui oleh kedua kubu pasangan capres-cawapres. Pemberian penjelasan mengenai larangan kampanye dari Gubernur Jateng dia anggap tidak lebih hanya sebuah drama yang sengaja dilempar. “Drama selalu ada, begitu saja. Lho itu Pak Jokowi juga tidak boleh di situ [Simpang Lima],” katanya.

Terkait pelarangan kampanye capres nomor urut 02 di Simpang Lima, Direktur Kampanye BPN Prabowo-Sandi, Sugiyono, mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga setempat. “Bentuk pelarangannya ya kita tidak boleh, itu katanya peraturan gubernur atau pemda,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif