News
Minggu, 27 Januari 2019 - 18:30 WIB

Ganjar Kumpulkan 31 Kepala Daerah Pro Jokowi, Melanggar?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Manuver politikus PDIP yang juga Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumpulkan 31 kepala daerah pro Jokowi menjadi sorotan. Lalu, adakah yang dilanggar dalam rapat konsolidasi tersebut?

Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riwanto, menilai dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf sebagaimana disampaikan 31 kepala daerah di Jawa Tengah tidak melanggar UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Agus menjelaskan yang dilarang berpolitik praktis sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017 adalah kepala desa atau lurah, bukan kepala daerah.

Advertisement

“UU itu tidak mengatur kepala daerah [berpolitik praktis]. Yang tidak boleh mendukung paslon itu hanya kades dan lurah. Kalau kades dan lurah berpolitik praktis, itu jelas tidak boleh. Sementara bagi kepala daerah, yang namanya tidak diatur ya tidak ada pelanggaran,” terang Agus saat dihubungi Espos, Minggu (27/1/2019).

Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil, Agus menganggap apa yang dilakukan 31 kepala daerah yang dipimpin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut merupakan hal yang wajar.

“Dalam sistem presidensil itu, seluruh kepala daerah harus satu napas dengan presiden. Dalam konteks hukum ketatanegaraan, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, wali kota menyatakan dukungan untuk presiden itu tidak apa-apa. Karena sudah sewajarnya presiden bekerja sama dengan para eksekutif di semua tingkatan,” jelas Agus.

Advertisement

Agus menilai UU No. 7/2017 masih memiliki kelemahan sekaligus kelebihan. Menurutnya, kelemahan itu sekaligus bisa menjadi kelebihan bagi pemerintah selalu pembuat UU. “Logikanya, pembuat UU tentu punya cara bagaimana bisa diuntungkan,” paparnya.

Meski dianggap tidak melanggar UU No. 7/2017, Agus menilai masyarakat bisa memiliki pandangan tersendiri terkait dukungan 31 kepala daerah untuk Jokowi-Ma’ruf tersebut. “Ini bisa dikategorikan pelanggaran bila mana dikaitkan dengan etika berpolitik. Patut atau tidak patut. Pantas atau tidak pantas hal itu dilakukan,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif