News
Selasa, 6 Februari 2024 - 13:36 WIB

Ganjar Komentari Pelanggar Etika Pemilu: Mestinya Malu, Dipecat Masih Menggugat

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Capres no urut 03 Ganjar Pranowo dalam debat kelima Pilpres 2024 di JCC Senayan, Minggu (4/2/2024). (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, SOLO — Calon Presiden RI Ganjar Pranowo menekankan pada pelanggar etika pemilu agar memiliki rasa malu dan bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Ganjar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengatakan bahwa pelanggaran etika yang sudah terjadi akan menjadi beban pada pelaksanaan pemilu di masa depan.

Advertisement

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menanyakan kembali jika masalah pelanggaran etika itu sudah diputuskan, terlebih dengan peringatan, apa yang dilakukan perseorangan yang melanggar etika terhadap hal tersebut?

“Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri, wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat. Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya. Maka ini, peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi,” ujar dia sebagaimana dikabarkan Antara, Selasa (6/2/2024).

Merujuk pada pelanggaran etika pemilu tersebut, Ganjar mengajak masyarakat agar tobat dan sadar serta kembali pada trek yang benar.

Advertisement

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan bahwa Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M. Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Advertisement

Mahkamah Konstitusi juga belum lama ini menjadi sorotan publik setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif