News
Sabtu, 10 Juni 2023 - 15:00 WIB

Gangguan Jiwa, Turis Denmark Pamer Alat Kelamin di Bali Bebas dari Hukum

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksibisionis saat menjalankan aksinya. (Istimewa/doktersehat.com)

Solopos.com, DENPASAR — Polres Kota Denpasar menyatakan alasan warga negara Denmark berinisial CAP, 50, yang pamer alat kelamin telah dideportasi dari Bali dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.

Melansir Antaram Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di Denpasar Bali, Sabtu (10/6/2023) mengatakan secara kejiwaan warga negara asing (WNA) itu tidak dapat dimintakan keterangan, maka dari itu penyidik Polresta Denpasar memutuskan untuk menghentikan proses hukumnya.

Advertisement

“Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban,” kata Bambang.

Bambang mengatakan dalam catatan penyidik warga Denmark CAP tersebut, melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum sehingga pada Minggu (28/5/2023) penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.

Namun kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Selasa (30/5/2023) ada permintaan dari Konsulat Denmark untuk melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengalami depresi karena ditahan.

Advertisement

Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Senin (5/6/2023) yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban.

“Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidana-nya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3,” ucapnya.

Menurut Kapolresta Kombes Bambang, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum dimana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana.

Advertisement

Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi. “SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi,” kata Bambang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif