News
Sabtu, 21 Desember 2019 - 05:00 WIB

Gangguan Jiwa, Perobek Al Qur'an di Tasikmalaya Tetap Disangka Penodaan Agama

Nugroho Meidinata  /  Newswire  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Erwin, pelaku perobekan Al Qur'an di Tasikmalaya (Detikcom)

Solopos.com, TASIKMALAYA — Erwin, laki-laki asal Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), yang merobek musaf Al-Qur’an, telah ditangkap oleh Polresta Tasikmalaya pada Kamis (19/12/2019) siang. Saat ini, Erwin masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik.

Pihak keluarga Erwin menyebut bahwa pria berumur 33 tahun tersebut mengalami gangguan jiwa karena ditinggal istrinya pergi ke Riau dan juga orang tuanya meninggal dunia.

Advertisement

Selain Yuni Shara, 3 Pasangan Artis Ini Juga Beberkan Rahasia Ranjang

“Sudah lama dia idap gangguan jiwa. Mulai 2008, setelah istrinya pergi ke Riau, sama orang tuanya wafat,” beber kakak ipar Erwin, Ari Mustari, kepada Detik.com, Kamis (19/12/2019).

Advertisement

“Sudah lama dia idap gangguan jiwa. Mulai 2008, setelah istrinya pergi ke Riau, sama orang tuanya wafat,” beber kakak ipar Erwin, Ari Mustari, kepada Detik.com, Kamis (19/12/2019).

Maka dari itu, pihak keluarga meminta Erwin untuk tidak ditahan melainkan direhabilitasi agar bisa sembuh. “Selama ini belum ada bantuan dari pemerintah, saya minta Erwin direhabilitasi biar sembuh kejiwannya,” tambahnya.

Gantikan Fachrul Razi, Suami Bella Saphira Jadi Komisaris Utama PT Antam

Advertisement

Endra Nawawi mengakui saat berkomunikasi dengan Erwin terdapat beberapa informasi yang tidak sinkron. Dua menit pertama, komunikasi masih nyambung, tetapi selanjutnya tim pemeriksa tak bisa menangkap inti percakapan dengan Erwin.

Kekayaan Tak Sampai Rp200 Juta, Artidjo Alkostar Termiskin di Dewas KPK

Gangguan skizofrenia menyebabkan Erwin mengalami kemunduran selama tiga atau empat tahun lalu sehingga saat ini merasa hidup di masa lalu. Bahkan, Erwin tidak mengenal tanggal dan hari.

Advertisement

“Ini sudah lebih dari depresi. Skizofrenia ini adalah tingkatan yang paling tinggi dari gangguan kejiwaan. Tapi dia masih beberapa bagian nyambung,” imbuh Endra.

“Hantu” di Prostitusi Solo (Bagian II): Hilangnya Pengaman Kami

Meski ada temuan ini, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto menjelaskan polisi akan tetap melakukan penyelidikan hingga berkas perkara dapat memenuhi unsur tindak pidana. Erwin tetap disangkakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

“Ini melengkapi berkas kami. Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan,” terang Anom.

Advertisement
Kata Kunci : AL QURAN Penistaan Agama
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif