News
Rabu, 16 September 2015 - 22:00 WIB

GAJI PRESIDEN : PDIP Minta Gaji Presiden-Wapres Naik, JK: Jangan Dulu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden JK berbincang-bincang sesaat sebelum memimpin Sidang Kabinet sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Gaji presiden dan wapres dinilai terlalu kecil dan kalah dari negara lain. Ini kata JK.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sebaiknya dilakukan ketika kondisi ekonomi nasional sudah membaik.

Advertisement

Hal itu menanggapi usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan gaji presiden yang kini hanya tercatat Rp62 juta per bulan dan wakil presiden sekitar Rp42 juta per bulan. JK berpendapat kenaikan gaji belum perlu dilakukan jika kondisi ekonomi masih melambat seperti sekarang.

Sebaliknya, kenaikan gaji memungkinkan kalau perkembangan ekonomi membaik. “Kalau mau dinaikkan kita lihat keadaanlah. Kalau ekonomi belum baik ya jangan dululah, kalau ekonomi sudah naik sedikit bolehlah,” ujarnya, Rabu (16/9/2015).

Kendati demikian, dia mengucapkan terima kasih atas adanya usulan kenaikan gaji pimpinan tertinggi eksekutif. Dia memaparkan gaji presiden dan menteri di Indonesia memang termasuk golongan yang terkecil dibanding negara-negara lain.

Advertisement

“Namun kita juga apresiasi para pejabat dan menteri yang gajinya hanya tidak cukup Rp20 juta. Saya Rp40 juta tapi kan ada mobil dan rumah,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan presiden seharusnya digaji paling sedikit Rp200 juta per bulan. Menurut dia, nilai tersebut sesuai dengan tanggung jawab, kompleksitas masalah, dan beban kerja sebagai presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 68/2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu Presiden disebutkan bahwa presiden menerima gaji sekitar Rp62,5 juta dan Wapres menerima gaji sekitar Rp42,5 juta. Keppres ini dikeluarkan saat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif