News
Kamis, 2 Juni 2022 - 14:02 WIB

Gaji PNS Tertinggi Enggak Sampai Rp6 Juta, CPNS Mletre?

Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tes seleksi CPNS. (Antara/Prasetia Fauzani)

Solopos.com, SOLO – Seratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi pada 2021 mengundurkan diri. Para CPNS itu diduga mengundurkan diri karena gaji tak sesuai ekspektasi.

Memang, gaji pokok seseorang yang sudah bukan lagi sebagai calon, namun telah diangkat sebagai pegawa negeri sipil (PNS), tak bisa dibilang luar biasa besar.

Advertisement

Berdasarkan PP No 15/2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diakses di laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (2/6/2022), gaji pokok tertinggi bagi PNS ada di kisaran Rp5,9 juta, tak sampai Rp6 juta.

Gaji seorang CPNS, yang belum diangkat menjadi PNS, juga bisa berbeda-beda tergantung golongan. Untuk yang terendah, PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun, berhak mendapatkan gaji pokok Rp1.560.800.

Baca Juga: 2 CPNS Pemkot Solo Mundur yang Bikin Gibran Emosi: Dokter & Psikolog

Advertisement

Sedangkan yang tertinggi adalah PNS golongan IV e dengan masa kerja minimal 32 tahun. PNS dengan kriteria seperti itu berhak mendapatkan gaji senilai Rp5.901.200.

Namun, penghasilan bulanan yang diterima para PNS sebenarnya bukan hanya gaji pokok. Masih ada beberapa tunjangan yang dapat menunjang kualitas hidup para abdi negara.

Baca Juga: Bikin Gibran Emosi, Ini Alasan 2 CPNS Pemkot Solo Mundur

Advertisement

Sementara itu, gaji CPNS memang tak diungkap dalam peraturan pemerintah. PP tersebut memang hanya mengatur soal gaji pokok seseorang yang sudah diangkat sebagai PNS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif