News
Jumat, 8 April 2022 - 15:30 WIB

Gaji PNS atau TNI, Mana yang Lebih Besar? Ini Jawabannya

Tim Solopos  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Prajurit TNI AD bersiap melakukan penyergapan musuh saat latihan tempur kota (Latpurkota) Yonif 407/PK di Gedung Birao, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022). Kegiatan tersebut digelar selama dua hari sebagai sarana meningkatkan kemampuan tempur kota baik keterampilan individu maupun kerja sama dalam tim bagi Satjar Kodam IV/Diponegoro khususnya Yonif 407/PK. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nym.

Solopos.com, SOLO — Kira-kira lebih besar mana gaji antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Karena dipercaya memiliki masa depan cerah, banyak masyarakat yang penasaran dengan besaran gaji yang diperoleh PNS dan TNI. Mereka beranggapan gaji yang diperoleh TNI dan PNS menggiurkan.

Advertisement

Baca Juga: Haid Berhenti di Siang Hari Ramadan, Wajib Berpuasa?

Bukan hanya itu saja, TNI dan PNS juga dipandang sebagai pekerjaan idaman para calon mertua.

Advertisement

Bukan hanya itu saja, TNI dan PNS juga dipandang sebagai pekerjaan idaman para calon mertua.

Nah, kira-kira lebih besar mana sih gaji antara TNI dan PNS?

Baca Juga:  Lebih Besar Mana Gaji TNI atau Polisi?

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28/2001 tentang Perauturan Gaji Anggota TNI, gaji pokok terendah yang diterima tentara ada di angka Rp1.643.500 dan tertinggi RpRp5.930.800.

Baca Juga:  Intip Fasilitas di SPBU Pertamina Warna Biru, Lebih Lengkap dari Merah

Sementara itu, gaji PNS yang ditetapkan dalam PP 15/2019, terkecil adalah Rp1.560.800 dan tertinggi sebesar Rp5.901.200.

Advertisement

Dari data di atas, gaji TNI ternyata lebih besar  dibandingkan PNS. Berikut ini detail gaji PNS dan TNI.

Baca Juga: Pakai Parfum Saat Puasa, Hukumnya Makruh, Ini Penjelasannya!

Gaji TNI dan PNS

Gaji TNI

Golongan I (Tamtama), Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 28 Tahun

Advertisement

Golongan II (Bintara), Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun

Golongan III (Perwira Pertama), Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun

Golongan IV, (Perwira Menengah) Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun

Golongan IV Perwira Tinggi

Baca Juga:  Spesial Ramadan, Candi Elektronik Gebyur Promo THR Beli 1 Gratis 1

Gaji PNS

Tabel Gaji PNS Golongan I:

Tabel Gaji PNS Golongan II:

Tabel Gaji PNS Golongan III:

Tabel Gaji PNS Golongan IV:

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Nama dari Surakarta, Penasaran?

Advertisement
Kata Kunci : Gaji Gaji PNS Gaji Tentara
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif