News
Selasa, 10 April 2012 - 19:35 WIB

GAJI HAKIM: DPR Akan Dukung Jika Pemerintah Naikkan Gaji Hakim

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

JAKARTA – DPR akan menyetujui jika pemerintah berencana menambah anggaran untuk menaikkan gaji dan tunjangan hakim karena gaji mereka memang sudah harus dinaikkan untuk mendorong perbaikan kinerja.
Advertisement

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso memastikan hal itu setelah puluhan hakim mendatangi Komisi III DPR untuk melaporkan nasib mereka. Para hakim tersebut datang dari berbagai daerah termasuk dari Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan beberapa daerah lainnya.

“Dipastikan DPR menyetujui. Kalau pemerintah tidak menaikkan gaji, kita enggak bisa apa-apa,” kata Priyo di Komplek Parlemen hari ini. Priyo menyatakan pemerintah tidak boleh alpa memperhatikan kesejahteraan hakim. Alasannya, pemerintah telah meningkatkan gaji pegawai negeri sipil, seperti guru, namun tidak melakukan hal yang sama terhadap hakim.

Menurut Priyo, meski penyusunan detail anggaran merupakan kewenangan pemerintah, namun DPR telah setuju penambahan anggaran sebesar Rp405,1 miliar untuk Mahkamah Agung dalam APBNP 2012. Akan tetapi, DPR tak tahu peruntukan tambahan anggaran itu, ujar Priyo.

Advertisement

Ketika ditanya apakah ada mekanisme penambahan anggaran lantaran Undang-Undang APBNP 2012 telah disahkan DPR, Priyo menjawab bahwa hal itu bisa saja dilakukan lewat lewat flapon anggaran tak terduga di APBN. Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menyatakan pemerintah harus memberi gaji pada hakim mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta. Pasalnya, mereka merupakan wakil tuhan yang memegang palu keadilan di Indonesia.

“Itu sudah mencukupi kebutuhan mereka. Mereka harus membayar kontrakan rumah, anak-anak mereka pun harus bersekolah,” kata anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Menurutnya, gaji sebanyak itu akan menjauhkan para hakim dari berbagai jual beli atau sogok menyogok kasus. Bila dengan gaji sebesar itu dan para hakim masih juga melakukan tindakan itu, maka mereka layak mendapat vonis hukuman mati.

Yani menilai wajar bila ribuan hakim berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Sebab saat ini, gaji hakim di Pengadilan Negeri hanya Rp5 juta, sedangkan gaji hakim di Pengadilan Tinggi sebesar Rp7 juta. Seharusnya, kata Ahmad Yani, hakim di Pengadilan Negeri menerima gaji Rp20 juta hingga Rp27 juta. Gaji untuk hakim di Pengadilan Tinggi yaitu Rp50 juta sampai dengan Rp75 juta. Sementara gaji hakim Mahkamah Agung seharusnya Rp75 juta hingga Rp100 juta, ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Anggaran DPR Gaji Hakim
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif