News
Senin, 10 September 2018 - 20:17 WIB

Gagal Lolos Jadi Caleg, Taufik Gerindra Polisikan KPU DKI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> –&nbsp;Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik melaporkan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan tuduhan melanggar konstitusi ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan lantaran Taufik terganjal Peraturan KPU yang tak meloloskan <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937198/loloskan-eks-napi-korupsi-begini-logika-yang-dipakai-bawaslu" target="_blank" rel="noopener">mantan napi kasus korupsi</a> sebagai calon anggota legislatif (caleg).</p><p>"Klien kami melaporkan tujuh komisioner KPU DKI Jakarta dugaan tindak pidana merampas hak konstitusi," kata pengacara M Taufik, Mohammad Taufiqurrahman di Jakarta, Senin (10/9/2018).</p><p>Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Taufik melaporkan tujuh Komisioner KPU DKI Jakarta yakni Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP.</p><p>Taufiqurrahman menuding para komisioner itu melanggar konstitusi karena tidak menjalankan putusan <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937142/bawaslu-setop-dugaan-mahar-politik-sandiaga-uno-andi-arief-sebut-pengecut" target="_blank" rel="noopener">Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)</a> terkait mantan napi kasus korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019. Taufiqurrahman menganggap komisioner KPU DKI Jakarta tidak hanya melanggar kode etik namun juga menyalahi aturan hukum pidana.</p><p>Tim kuasa hukum M Taufik menyerahkan barang bukti seperti salinan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk mengubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat jadi memenuhi syarat.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif