News
Jumat, 21 Juli 2023 - 18:50 WIB

Gadaikan Sertifikat Rumah Warga, Pengembang Nakal Dilaporkan ke Polres Madiun

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melaporkan pengembang perumahan Green Indah Mutiara Nglames ke Polres Madiun atas dugaan penipuan dan penggepalan, Selasa (18/7/2023). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Belasan warga Kelurahan Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur, malaporkan developer atau pengembang perumahan ke Polres Madiun. Pengembang perumahan itu dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan menggadaikan sertifikat rumah warga untuk mengambil utang.

Kuasa hukum warga, Sumadi, mengatakan warga mendatangi Polres Madiun untuk melaporkan direktur pengembang perumahan dari PT Tiga Putra Rahma Perkasa berinisial GM pada 18 Juli 2023. Ada 12 warga yang merupakan pemilik rumah di perumahan Green Indah Mutiara Nglames yang merasa ditipu oleh GM.

Advertisement

Dia mengatakan para warga itu telah membeli unit perumahan di Green Indah Mutiara Nglames pada 2019. Kemudian 12 warga ini melunasi pembayaran pembelian perumahan secara bertahap dari 2019 hingga 2021.

“Sampai saat ini baru ada 12 warga yang melapor terkait kasus ini,” kata dia, Jumat (21/7/2023).

Advertisement

“Sampai saat ini baru ada 12 warga yang melapor terkait kasus ini,” kata dia, Jumat (21/7/2023).

Setelah mereka melunasi pembayaran, justru pihak pengembang tidak segera memberikan sertifikat hak guna bangunan kepada warga.

“Jadi setelah warga melunasi pembayaran. Sertifikat hak guna bangunan ini tidak dibalik nama ke warga. Sampai saat ini sertifikat tanah dan rumah ini belum diserahkan ke warga,” jelas dia.

Advertisement

Hingga akhirnya, kata Sumadi, terungkap bahwa SHGB rumah tersebut ternyata telah dijadikan agunan pinjaman oleh developer perumahan ke pihak perbankan.

“Ini sudah tindakan pidana. Developer perumahan telah melakukan penipuan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Atas dugaan penggelapan dan penipuan ini, 12 warga di perumahan Green Indah Mutiara Nglames tersebut mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Advertisement

Sumadi meminta kepada pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Pengembang perumahan itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para warga pemilik rumah di perumahan Green Indah Mutiara Nglames.

Pihaknya juga berharap hak-hak adiminstrasi milik warga yang telah membeli rumah tersebut secara lunas bisa segera dipenuhi. Warga bisa segera mendapatkan SHGB atas rumah mereka.

“Saya berharap polisi bisa melakukan tindakan kepada pengembang itu karena menurut kami tindakannya sudah ada unsur tindak pidana,” jelasnya.

Advertisement

Salah satu korban, Danar Irawan, menceritakan dirinya telah membeli satu unit rumah di perumahan Green Indah Mutiara Nglemes pada 2018 dan lunas pada 2019. Setelah lunas, dirinya tidak langsung mendapatkan sertifikat rumah tersebut.

Ia sebenarnya sudah menanyakan sertifikat rumah tersebut kepada pihak pengembang. Namun, dia hanya dijanjikan saja.

Danar bercerita sangat kaget pada awal Juli 2023 dirinya didatangi pihak salah satu bank di Sragen, Jawa Tengah. Padahal dia selama ini tidak pernah ada urusan dengan perbankan tersebut.

“Saya kaget saat didatangi pihak bank itu. Ternyata sertifikat ata bangunan rumah tersebut dijadikan jaminan utang oleh pengembang perumahan dengan PT Tiga Putra Rahma Perkasa,” kata dia.

Danar berharap permasalahan ini bisa segera terselesaikan dan pihak pengembang bisa segera menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga. Apalagi yang menjadi korban tidak hanya dirinya, tetapi total ada 12 warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif