News
Rabu, 4 Mei 2011 - 16:17 WIB

Fransisca, terdakwa korupsi GLA divonis 2 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googling/infokorupsi.com)

Ilustrasi (Googling/infokorupsi.com)

Advertisement

Semarang (Solopos.com)–Terdakwa korupsi pembangunan rumah Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Fransisca Riana Sari divonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, Noor Edyono didampingi anggota hakim adhoc, Shininta Sibarani dan Kalimatul Jumro pada sidang Rabu (4/5/2011), di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan disempurnakan dengan UU no 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar,” terang Noor.

Advertisement

Meski begitu majelis hakim juga tidak memberikan hukuman denda pengembalian uang karena terdakwa tidak memakai hasil korupsi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dengan putusan ini Fransisca yang didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Sri Wibowo, Edy P Wismaningsih dan Gersom Hanung Utomo menerima putusan tersebut.

Advertisement

Sedangkan JPU Endang Pawuri menyatakan masih pikir-pikir.

(oto).

Advertisement
Kata Kunci : Fransisca Gla
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif