Semarang (Solopos.com)–Terdakwa korupsi pembangunan rumah Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Fransisca Riana Sari divonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, Noor Edyono didampingi anggota hakim adhoc, Shininta Sibarani dan Kalimatul Jumro pada sidang Rabu (4/5/2011), di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan disempurnakan dengan UU no 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar,” terang Noor.
Meski begitu majelis hakim juga tidak memberikan hukuman denda pengembalian uang karena terdakwa tidak memakai hasil korupsi.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dengan putusan ini Fransisca yang didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Sri Wibowo, Edy P Wismaningsih dan Gersom Hanung Utomo menerima putusan tersebut.
Sedangkan JPU Endang Pawuri menyatakan masih pikir-pikir.
(oto).