News
Selasa, 2 Oktober 2012 - 13:47 WIB

Fraksi PPP Tolak Usulan Revisi UU KPK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (antara)

(antara)

JAKARTA–Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI menolak revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK karena menilai revisi tersebut untuk melemahkan kewenangan KPK.

Advertisement

“KPK adalah lembaga extra ordinary yang memiliki kewenangan besar. Kewenangan yang dimiliki KPK saat ini sudah cukup, untuk saat ini belum perlu direvisi,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Ahmad Yani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Menurut dia, sebagai lembaga extra oradinary KPK memiliki kewenangan besar termasuk menyadap dan menyidik sasaran yang diduga melakukan praktik korupsi, meskipun organisasinya kecil. Yani menilai, dalam implementasinya UU KPK masih ada hal yang tumpang tindih yakni dalam pasal-pasal lebih mengutamakan pencegahan tapi dalam operasional lebih banyak penindakan.

“Sebaiknya KPK lebih banyak melakukan pencegahan daripada penindakan,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua DPP PPP, Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, sikap Fraksi PPP DPD RI adalah menolak revisi UU KPK karena dinilai akan melemahkan kewenangan KPK. Menurut dia, sikap Fraksi PPP tidak setuju pada usulan untuk membonsai kewenangan KPK.

“PPP berkontribusi besar melahirkan KPK sehingga PPP bersikap tegas menolak revisi UU tersebut jika tujuannya untuk melemahkan KPK dan seluruh program pemberantasan korupsi,” katanya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini menambahkan, KPK sebagai lembaga “adhoc” kewenangannya harus diperkuat, bukannya malah ingin dilemahkan. Menurut dia, penguatan institusi pemberantasan korupsi adalah harga mati untuk pemberantasan korupsi. “KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus makin diperkuat agar pemberantasan korupsi lebih optimal,” katanya.

Advertisement

Fraksi PPP DPR RI, kata dia, sudah menyampaikan sikapnya kepada pimpinan Badan Legislasi DPR agar menolak revisi UU KPK.

Advertisement
Kata Kunci : Revisi UU KPK UU KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif