News
Minggu, 4 Oktober 2020 - 03:20 WIB

FPKS DPR Tolak Pengambilan Putusan RUU Cipta Kerja

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amaliah. (Antara-Humas PKS)

Solopos.com, JAKARTA — Pengambilan keputusan tingkat I atas hasil Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sabtu (3/10/2020) malam, berbuah penolakan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menolak penetapan RUU yang lazim disebut Omnibus Law itu.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan yang kami sampaikan, Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata anggota Baleg DPR dari FPKS Ledia Hanifa Amaliah dalam Rapat Kerja Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu malam.

Advertisement

Menurut dia, FPKS menyadari substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Ciptaker memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, dia menilai diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama.

Daebak! Dynamite BTS Kembali Puncaki Tangga Lagu HOT 100 di Billboard

Advertisement

Daebak! Dynamite BTS Kembali Puncaki Tangga Lagu HOT 100 di Billboard

Ledia menjelaskan ada beberapa catatan FPKS DPR RI terkait RUU Ciptaker, pertama FPKS memandang pembahasan RUU itu pada masa pandemi COVID-19 menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja.

"Kedua, banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," ujarnya.

Advertisement

Dokter NU Publikasikan Penyintas Covid-19 Bisa Terinfeksi Lagi, Apa Motifnya?

Dia menilai pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law bukan masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi misalnya ketidaktepatan itu adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif.

"Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha," katanya.

Advertisement

Keempat, menurut dia, secara substansi sejumlah ketentuan dalam RUU itu masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati pasca-amendemen konstitusi.

Video Pengendara Motor Trail Sentuh Wanita Berkemban Viral, Netizen Jengkel

Dia menjelaskan ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Ciptaker adalah ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing.

Advertisement

"Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ujarnya.

Berpotensi Bikin Kerusakan

Anggota FPKS DPR itu menilai RUU Cipta Kerja memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup misalnya dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.

Kacamata John Lennon Dilelang di London, Masih Ada Memorabilia Lain The Beatles

Menurut dia, RUU itu juga memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah namun kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya.

"Seyogianya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern," ujarnya.

Baleg DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan DPD, Sabtu malam, dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terkait RUU Ciptaker. Dalam Raker tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Ciptaker dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU, dan dua fraksi menolak, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif