News
Rabu, 14 Oktober 2020 - 05:20 WIB

FPKS DPR Bentuk Tim Pemeriksa UU Cipta Kerja

John Andhi Oktaveri  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rapat paripurna DPR dengan agenda pengesahan UU Cipta Kerja. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mulyanto menyatakan pihaknya akan membentuk tim pemeriksa kemungkinan adanya pasal selundupan dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Undang-undang yang baru saja disetujui parlemen itu kini diributkan publik.

Maklum saja, sejauh ini, draf undang-undang ini belum jelas. Bahkan berbagai pihak berkepentingan pun kesulitan mendapatkan salinan draf UU tersebut. Di sisi lain, muncul pelurusan seolah-olah ada hoaks di balik publikasikannya UU Cipta Kerja seolah-olah sudah sudah jelas UU yang disosialisasikan.

Advertisement

Karena itulah, dibutuhkan tim Fraksi PKS. Menurut Mulyanto, tim akan terdiri atas anggota Baleg dan tenaga ahli fraksi PKS yang nantinya akan memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan panitia kerja (panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada presiden.

Mau Modifikasi Jok Motormu? Ini Tips Honda

Advertisement

Mau Modifikasi Jok Motormu? Ini Tips Honda

“Bukannya kita berprasangka buruk, tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR,” kata Mulyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Mulyanto menuturkan langkah ini diambil oleh salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja dengan tujuan untuk menjaga kualitas proses regulasi yang berada di Indonesia. “Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR sebagai lembaga yang terhormat,” katanya.

Advertisement

“PKS sudah bersurat ke Pimpinan Baleg agar dapat diberikan draf resmi, tetapi dijawab belum siap. Dari dalam belum ada dokumen resminya. Itu tanggal 6 atau 7 Oktober kemarin,” katanya.

Korea Selatan Pastikan BTS Tetap Wajib Militer

Sesuai UU, Mulyanto juga menyebut kalau PKS akan memberi waktu sekretariat untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya dan serapi-rapinya. Sebab, di masyarakat sendiri telah beredar paling sedikit tiga dokumen draf final UU Ciptaker.

Advertisement

Jika sudah ada draf yang bersifat resmi dan final, baru tim PKS akan mempelajarinya secara seksama dan mereka akan membandingkan dengan catatan-catatan yang dimiliki selama pembahasan RUU Ciptaker, baik di Panja maupun di tim perumus/tim sinkronisasi. “Dari perbandingan tersebut akan diketahui, mana pasal-pasal yang tidak sesuai, yang tetap dituangkan di dalam draf final UU Ciptaker tersebut,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut juga menilai dengan hal tersebut PKS akan memastikan bahwa proses politik yang terjadi di DPR RI itu berjalan dengan baik.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif