News
Kamis, 4 Juli 2013 - 17:27 WIB

FPI Menangkan Gugatan Judicial Review Keppres Miras No 3/1997

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Miras JIBI/Harian Jogja/Antara

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan tersebut.

“Mengabulkan permohonan pemohon FPI,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7/2013).

Advertisement

Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.

Keppres itu mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.

Atas dikabulkannya permohonan ini, FPI menyambut gembira. “Langkah kita telah bertindak sesuai hukum dan aturan yang ada,” ujar jubir FPI Munarman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif