News
Kamis, 31 Desember 2020 - 03:30 WIB

FPI Dibubarkan Pemerintah, Petinggi Pilih Bikin Organisasi Baru

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Polkam Mahfud MD membubarkan Front Pembela Islam (FPI). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Front Pembela Islam tidak ambil pusing dengan pembubaran organisasi oleh pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo. Daripada berkutat mempertahankan eksistensi organisasi FPI yang didirikan Muhammad Rizieq Syihab pada 17 Agustus 1998 itu, para petinggi organisasi memilih membentuk wadah baru.

Penasihat Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa seluruh pimpinan FPI berencana membuat organisasi baru yang kembali diisi oleh anggota FPI, setelah pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi membubarkan organisasi tersebut.  "Tidak masalah [dibubarkan]. Nanti kami mau buat organisasi atau perkumpulan lain," tuturnya, Rabu (30/12/2020).

Advertisement

Aziz menduga pembubaran FPI itu adalah upaya pemerintah untuk mengalihkan isu mengenai penembakan enam laskar FPI yang tewas karena ditembak anggota Polda Metro Jaya.  "Kami duga ini adalah bentuk pengalihan pada kasus pembantaian enam syuhada yang merupakan pelanggaran HAM berat," katanya.

Perhatikan Warna Cat Kamar Bayi, Fengsui Bilang Bisa Tenangkan Mood

Advertisement

Perhatikan Warna Cat Kamar Bayi, Fengsui Bilang Bisa Tenangkan Mood

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang. Pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi yang bernomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Adapun SKB itu mencakup sejumlah substansi yang menjadi menegaskan pembubaran organisasi itu.

Pertama, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure setelah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Advertisement

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan penggunaan dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi Beban Keluarga, Pria Sumut Dicoret dari Keluarga, Begini Kisahnya...

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Advertisement

Kelima, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan dan atribut FPI. Jika ada kegiatan dari ormas tersebut pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Keenam, kementerian dan lembaga yang mendatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif