News
Senin, 13 Mei 2019 - 16:45 WIB

FPI Ajukan Perpanjangan Izin Ormas Setelah Idulfitri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar setelah Idulfitri 2019 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Umum (Ketum) FPI, Ahmad Sobri Lubis, menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan menyambangi Kemendagri untuk berkomunikasi langsung terkait perpanjangan izin ormas FPI di Indonesia. Sobri menjelaskan seluruh berkas yang akan digunakan untuk perpanjangan kini sudah siap dan hanya tinggal diserahkan kepada Kemendagri.

Advertisement

“Ya dalam waktu dekat ini perpanjangannya. Insya Allah [setelah Lebaran]. Kami juga akan datang ke Kemendagri terkait hal ini. Kalau untuk berkas-berkas perpanjangan, insya Allah sudah siap,” tuturnya, Senin (13/5/2019).

Berkaitan Undang-Undang (UU) No 17/2013 yang telah diubah melalui UU No 16/2017 tentang Ormas, Sobri mengatakan FPI akan taat dan patuh mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“FPI selalu berada di dalam koridor hukum. Kami taat hukum. Tapi kalau aparat penegak hukum tidak menjalankan hukum, gimana dong,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Kemendagri menegaskan Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar yang akan berakhir pada 20 Juni 2019.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak membantah tangkapan layar yang beredar mengenai masa berlaku surat keterangan terdaftar FPI dari 20 Juni 2014-20 Juni 2019. Tjahjo juga membenarkan pula bahwa surat tersebut dapat diperpanjang.

“Tapi, belum ada pengajuan perpanjangan,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis/JIBI via pesan instan, Selasa (7/5/2019).

Advertisement

Surat keterangan terdaftar FPI tersebut diberikan Kemendagri pada 20 Juni 2014 ketika UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) masih berlaku. Dalam beleid itu disebutkan surat keterangan terdaftar diberikan kepada ormas yang tidak memiliki badan hukum.

Menteri Dalam Negeri diberikan batas waktu 15 hari untuk memverifikasi dokumen pendaftaran ormas lingkup nasional terhitung sejak permohonan diterima. Bila lulus verifikasi, ormas tersebut harus memberikan surat keterangan terdaftar paling lama 7 hari kerja.

UU No 17/2013 kemudian diubah melalui UU No 16/2017 sempat memantik kontroversi karena mekanisme pembubaran ormas yang tidak lagi melalui pengadilan. Beleid itu juga mempertegas larangan ormas untuk melakukan tindakan permusuhan terhada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Tjahjo juga belum bersedia memberikan komentar ketika ditanya apakah perpanjangan surat keterangan terdaftar ormas lama seperti FPI akan dikenakan syarat baru sesuai UU No 16/2017. “Saya belum bisa komentar karena belum ada pengajuan,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif