Sengketa konsumen keracunan susu disidang.
Majelis hakim Sidang Penyelesaian Sengketa Konsumen menggelar sidang kasus keracunan susu di Kantor Disperindag Kota Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/1/2015). Sidang itu menghadirkan konsumen korban keracunan Zulfianty (kiri), kuasa hukum PT Diamond Susu Nani Rahayu (tengah), dan kuasa hukum Hero Group Poltak S. Tambunan (kanan). Zulfianty yang menjadi korban keracunan susu bermerek Diamond yang dibeli di Giant Pamulang menuntut kedua perusahaan dengan ganti rugi materil senilai Rp100 juta.