News
Sabtu, 17 Mei 2014 - 09:00 WIB

FOTO PILPRES 2014 : KPU Paparkan Syarat Pendaftaran Capres

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tiga dari kanan) dan Hadar Nafis Gumay (dua dari kanan). (JIBI/Solopos/Dok.)

KPU Memaparkan Syarat Pendaftaran Capres kepada Parpol

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) bersama komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (tengah), serta Direktur PPLHKN Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya (kanan) memaparkan persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) kepada perwakilan partai politik (parpol) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Advertisement

Partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres adalah parpol yang memperoleh setidaknya 112 kursi (20%) dari 560 kursi DPR, atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif Anggota DPR. Pendaftaran akan dibuka Minggu-Selasa (18-20/5/2014).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif