Terdakwa kasus pembobolan uang, Didik Agung Hermawan, 44, memberikan keterangan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/9/2014). Didik yang merupakan warga Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah itu terjerat kasus pembobolan uang milik Bank Internasional Indonesia (BII) melalui automatic teller machine (ATM) senilai Rp21 miliar.