News
Sabtu, 16 April 2022 - 13:49 WIB

Fix, THR PNS Cair H-10 Lebaran, Segini Besarannya

Newswire  /  Wibi Pangestu Pratama  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA — Para pegawai negeri sipil (PNS) bisa bersuka cita. Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS cari H-10 Lebaran. THR 2022 akan diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat.

Bukan cuma itu, masih ada tambahan 50% dari tunjangan kinerja. THR juga diberikan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan PNS.

Advertisement

Keterangan itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. “Pencairan THR direncanakan mulai H-10 lebaran,” ujar Sri Mulyani, Sabtu (16/4/2022).

Sementara itu, untuk pemerintah daerah (pemda) besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dapat THR 2022? Berikut Penjelasannya

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah siap mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS pada tahun 2022.  Pernyataan tersebut disampaikan secara daring melalui kanal Youtube Setkab Presiden RI pada Kamis (14/4/2022). Jokowi mengaku sudah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS.

Pemberian THR tersebut diikuti dengan tambahan tunjangan kinerja untuk ASN, TNI, dan Polri sebanyak 50%. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena kontribusi aparat daerah dan aparat pusat yang menangani pandemi Covid-19.

Lalu, Jokowi juga mengatakan untuk teksnis pemberian THR ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk gaji yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD. Selain perihal THR dan Gaji ke-13, dalam siaran pers tersebut Jokowi menghimbau masyarakat agar tetap waspada akan Covid-19 agar tidak membuat gelombang baru penularan virus Covid-19

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sah! THR PNS Mulai Cair H-10 Lebaran“, 

Advertisement
Kata Kunci : THR Gaji Ke -13 THR PNS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif