News
Senin, 6 Februari 2017 - 20:00 WIB

Firza Husein Dikabarkan Sakit Jantung, Ingin Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Firza Husein, (Youtube.com)

Firza Husein dikabar sakit jantung di dalam tahanan. Kuasa hukumnya berencana mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Firza Husein, tersangka dugaan kasus makar yang juga tersandung kasus peredaran chat sarat pornografi, dikabarkan menderita penyakit jantung dan penyumbatan pembuluh darah. Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya yakni Dahlia Zein.

Advertisement

Akibat penyakitnya, Firza disebut sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara meskipun tidak sampai dirawat inap. “Kondisi klien kami saat ini di rutan Mako Brimob drop banget karena ada penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner,” sebut Dahlia di Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2017).

Menurut Dahlia, ketika diamankan pada 31 Januari 2017 lalu, Firza sempat meminta kepada pihak kepolisian untuk terlebih dahulu mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan dirinya merasa kurang sehat. Namun, saat itu, dokter yang memeriksa, sebut Dahlia, hanya memberi obat tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk itu, menurutnya, pihaknya akan menghadap kepala rutan guna meminta izin agar Firza bisa mendapat perawatan yang lebih intensif. “Kami sedang upaya, makanya tadi kami bilang mau konpers, kami minta tenggang atau digeser waktunya karena kami mau ke Mako Brimob, mau mengadap kepada kepala rutan untuk diizinkan untuk lebih intensif lagi perawatannya,” jelas Dahlia.

Advertisement

Selain mengupayakan perawatan kliennya, tim kuasa hukum Firza juga sedang berusaha mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan. Pihaknya mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kepolisian, sementara terkait rencana praperadilan masih sedang dirundingkan oleh para kuasa hukum.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Firza Husein
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif