News
Senin, 30 Oktober 2017 - 23:30 WIB

First Travel Ganti Kuasa Hukum, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Pemilik First Travel mengganti kuasa hukum biro perjalanan itu dalam sidang PKPU.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) secara resmi mencabut surat kuasa pengacaranya selama ini, Deski, untuk mewakilinya dalam persidangan. Pencabutan ini dilakukan sendiri oleh pemilik First Travel Andika Surrachman.

Advertisement

Andika mengganti Deski dengan kuasa hukum baru yakni Damba Akmala dari kantor hukum Akmalsyah & Co Attorney. Hakim Pengawas Titiek Tedjaningsih mengatakan dia telah menerima surat pencabutan kuasa terhadap Deski. Dia berharap kuasa hukum yang baru dapat segera melaksanakan tugasnya.

“Kami minta kuasa hukum yang baru segera menyesuaikan dan bersikap kooperatif,” kayanya dalam rapat kreditur, Senin (30/10/2017).

Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sexio Noor Sidqi berujar penggantian kuasa hukum ini ditengarai oleh sikap Deski yang dianggap tidak baik.

Advertisement

Menurutnya, ada yang tidak berjalan semestinya dalam proposal perdamaian. Pasalnya, apa yang didiskusikan dalam rapat kreditur tidak seluruhnya disampaikan ke Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan (debitur).

Adapun proposal perdamaian yang ikut dirancang Deski tidak sesuai dengan masukan dari tim pengurus. Tim pengurus telah bertemu dengan para pemilik First Travel pada 25 Oktober lalu di Bareskrim.

Dia berharap kuasa hukum yang baru dapat amanah menjembatani kepentingan kreditur dan debitur. Seperti diketahui, Deski telah menjadi pengacara First Travel sejak perusahaan sidang pertama PKPU pada 8 Agustus. First Travel diputus PKPU pada 22 Agustus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif