News
Senin, 11 September 2017 - 20:30 WIB

First Travel Berencana Berangkatkan 10.000 Jemaah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), First Travel berencana memberangkatkan 10.000 jemaah umrah.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Agunerah Karya Wisata atau First Travel berencana memberangkatkan 10.000 jemaah untuk umrah sebagai bagian pelunasan kewajiban kepada para calon jemaahnya.

Advertisement

Kuasa hukum First Travel Deski mengatakan pihaknya belum menyusun kepastian jumlah jemaah yang akan diberangkatkan dalam proposal perdamaian. “Kalau Pak Andika [Dirut First Travel] dan tim pengurus sudah bicara jumlahnya, itu mungkin saja kami memberangkatkan 10.000 jemaah. Akan tetapi, saya belum menyusunnya di proposal perdamaian,” tuturnya kepada Bisnis/JIBI, Senin (11/9/2017).

Sebelumnya, Deski memang menyebut solusi yang ditempuh agen perjalanan umrah ini adalah memberangkatkan jemaah daripada pengembalian uang. Pihaknya pun meminta waktu enam bulan setelah musim haji berlalu dan menunggu restu dari tim pengurus PKPU untuk dapat memberangkatkan jemaah.

Salah satu tim pengurus PKPU First Travel Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan rencana memberangkatkan jemaah diungkapkan biro tersebut dengan memanfaatkan waktu perdamaian PKPU smeentara. “Saya minta ditulis di proposal dulu, dan tidak bisa langsung disampaikan ke jemaah. Memang rencananya mau berangkatkan segitu,” katanya.

Advertisement

Hanya saja, kemungkinan tersebut perlu dikaji dan komunikasi dengan pihak debitur perlu diperluas. Kuasa hukum dari 6.000 kreditur, Anggi Putra Kusuma, mengatakan janji memberangkatkan 10.000 jemaah itu memerlukan kepastian sumber dana. Hal tersebut, akan terlihat dengan dihadirkannya rencana perdamaian debitur.

“Kita perlu lihat proposalnya dulu, jangan hanya janji-janji saja.”

First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus 2017 lalu. Para kreditur diberikan waktu untuk mengajukan tagihan hingga 15 September, untuk selanjutnya dilakukan rapat verifikasi pada 27 September 2017.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif