News
Jumat, 1 Desember 2023 - 11:20 WIB

Firli Bahuri Kembali Hindari Media dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa selama lima jam di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023), dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Kementerian Pertanian. (JIBI/Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023), untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipkor) Arief Adiharsa mengatakan Firli tiba lebih awal di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri. 

Advertisement

Padahal, dia sebelumnya mengatakan bahwa agenda pemeriksaan mantan Kabaharkam itu diagendakan pukul 09.00 WIB. 

“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB, pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB, pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023), dilansir Bisnis.com.

Menariknya, kedatangan Firli tidak terendus media ini bukan kali pertama. Pada pemeriksaan pertamanya di Bareskrim, Selasa (24/10/2023), Firli tiba Bareskrim tanpa terendus wartawan. 

Padahal, wartawan di lokasi sudah menjaga beberapa titik akses ke Bareskrim Polri hingga memantau juga keluar masuknya kendaraan yang digunakan Firli untuk menjalani pemeriksaan yakni Toyota Camry Hybrid bernopol B 1990 WIB. 

Advertisement

Namun ternyata Firli tiba lebih awal dari jam pemeriksaan. Dalam pemeriksaan keduanya di Bareskrim, Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan dalam kurun waktu sekitar empat jam atau dari 10.00 WIB hingga 13.45 WIB. 

Pemeriksaan itu membuahkan penyitaan dokumen ikhtisar LHKPN Firli Bahuri. Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). 

Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hattrick! Firli Bahuri Kembali Hindari Media dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri”.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif