News
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:45 WIB

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun, Senang Terbebas dari Tuduhan Penganiayaan Berat

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktor Ferry Irawan menjalani sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/4/2023). Sidang terdakwa Ferry Irawan tersebut memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi oleh penuntut umum dengan menghadirkan istrinya Venna Melinda sebagai saksi pelapor. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

Solopos.com, KEDIRI — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur memvonis artis Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan terlihat senang dengan vonis satu tahun penjara tersebut karena terbebas dari jeratan pasal penganiayaan berat.

Advertisement

Vonis satu tahun penjara untuk Ferry Irawan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho, Selasa (23/5/2023).

Majelis hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan penganiayaan namun bukan kategori KDRT berat.

Advertisement

Majelis hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan penganiayaan namun bukan kategori KDRT berat.

“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Boedi Haryantho saat sidang di Kediri, Jawa Timur, Selasa.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut.

Advertisement

“Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini,” kata Michael seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya.

Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.

Advertisement

“Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut,” tambahnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Harry mengatakan JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Advertisement

“Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” kata Harry.

Seusai sidang, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke LP Kediri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif